Prosedur perumusan hukum dan ajaran Ahlus Sunnah wa al-Jama'ah dalam
tradisi jam'iyah Nahdlatul Ulama amat bergantung pada pola pemecahan
masalahnya antara: pola maudhu'iyah (tematik) atau terapan (qonuniyah)
dan waqi'iyah (kasuistik). Pola maudhuiyah pendeskripsian masalahnya
berbentuk tashawur lintas disiplin keilmuan empirik. Ketika rumusan
hukum atau ajaran islam dikaitkan dengan kepentingan terapan hukum
positif (RUU/Paperda), maka pendekatan masalahnya berintikan "tathbiq
al-syari'ah" disesuaikan dengan kesadaran hukum kemajemukan bangsa.
Apabila langkah kerjanya sebatas merespon kejadian faktual (waqi'iyah)
yang bersifat regional (kedaerahan) atau insidental, cukup menempuh
penyelesaian metode takhayyar (elektif) yaitu memilih kutipan doktrin
yang siap pakai (instan)
0 komentar:
Posting Komentar