Hubungi saya via WA di bawah ini

Sumber Ajaran Aswaja An-Nahdliyah


Prosedur perumusan hukum dan ajaran Ahlus Sunnah wa al-Jama'ah dalam tradisi jam'iyah Nahdlatul Ulama amat bergantung pada pola pemecahan masalahnya antara: pola maudhu'iyah (tematik) atau terapan (qonuniyah) dan waqi'iyah (kasuistik). Pola maudhuiyah pendeskripsian masalahnya berbentuk tashawur lintas disiplin keilmuan empirik. Ketika rumusan hukum atau ajaran islam dikaitkan dengan kepentingan terapan hukum positif (RUU/Paperda), maka pendekatan masalahnya berintikan "tathbiq al-syari'ah" disesuaikan dengan kesadaran hukum kemajemukan bangsa. Apabila langkah kerjanya sebatas merespon kejadian faktual (waqi'iyah) yang bersifat regional (kedaerahan) atau insidental, cukup menempuh penyelesaian metode takhayyar (elektif) yaitu memilih kutipan doktrin yang siap pakai (instan)
Share on Google Plus

About SANTRI

0 komentar:

Posting Komentar